Awas! KTP Palsu Untuk Pinjol Bisa Berujung Pidana

KTP Palsu Untuk Pinjol – Diera yang serba digital ini memang kita sudah dimudahkan dalam melakukan aktivitas. Terutaman aktivitas yang menyangkut jual beli online dan perbankan. Sementara itu, saat ini kita juga sudah dimudahkan ketika kita ingin meminjam uang di aplikasi pinjol.

Saat ini banyak terdapat aplikasi pinjol yang kerap menawarkan pinjaman dengan suku bunga yang rendah dibarengi dengan proses pencairan yang sangat cepat yakni hanya dalam hitungan menit saja. Hal ini tentu akan sangat menggiurkan sekali bagi orang yang membacanya.

Apalagi saat ini kita bisa pinjam uang di aplikasi pinjaman online hanya bermodalkan kartu identitas saja. Kemudahan inilah yang nantinya akan di salah gunakan oleh sebagian orang yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja memalsukan KTP untuk Pinjol.

Hal semacam ini memang sudah marak terjadi di Indonesia, sehingga banyak orang yang sangat merasa dirugikan oleh okmun tersebut. Nah, untuk mengatasi hal ini pemerintah memang menerapkan undang-undang mengenai penyalah gunaan kartu identitas. Dan berikut adalah informasi mengenai KTP palsu untuk pinjol.

Apakah Bisa Pinjol Pakai KTP Orang Lain?

Pertanyaan yang satu ini memang kerap di tanyakan oleh banyak orang. Ya, kita memang bisa menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online. Namun hal ini kerap digunakan orang yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online memiliki banyak resiko. Dan berikut adalah beberapa resiko yang bisa terjadi ketika kita menggunakan KTP orang lain untuk pinjol.

1. Merupakan Salah Satu Tindak Pinda

Resiko yang pertama yang bisa kamu terima adalah kamu bisa di pidanakan. Pasalnya melakukan pemalsuan KTP atau pun menggunakan KTP orang lain untuk melakukan pinjaman online tanpa pengetahuan pemilik KTP, merupakan salah satu tindak pidana.

Halal ini memang sudah tercantum pada Undang-Undang Pasal 32 ayat 1 UU TE yang menyatakan bahwa perlakuan penyimpanan data dokumen elektronik foto maupun scan KTP seseorang secara menyengaja dan ilegal bida di kenakan tidak pidana.

2. Merugikan Orang Lain

Seperti yang sudah kami bahas sebelumnya selain resiko mendapatkan tidak pidana, juga sangat merugikan orang lain. Pasalnya jika kita tidak membayar angsuran pinjol tersebut, maka si pemilik KTP lah yang akan di kejar-kejar oleh pihak pinjol. Jadi ini sudah sangat merugikan sekali untuk orang lain.

3. Memiliki Resiko Gugatan Perdata

Tidak cuma mendapatkan tindakan pidana serta merugikan orang lain. Menggunakan KTP orang lain secara ilegal untuk melakukan pinjaman online juga bisa mendapatkan gugatan perdata. Dimana si pemilik KTP tersebut bisa melakukan tuntutan perdata dari faksi yang merasa sebagai korban.

Jadi buat kalian yang ingin melakukan pinjaman online dengan cara menggunakan KTP orang lain. Kalian harus berpikir terlebih dahulu sebelum bertindak. Pasalnya banyak resiko jika kita memalsukan KTP untuk pinjaman online.

KTP Palsu Untuk Pinjol

Pinjol ilgel

KTP palsu memang kerap kali digunakan untuk mengajukan pinjaman online yang bisa cair dalam hitungan menit saja yang hanya bermodalkan kartu identitas saja. Namun kemudahan dengan kemudahan inilah yang kerap sekali menarik maksud tidak baik para pemalsu KTP.

Sebagai dokumen pribadi yang memiliki data penting, sebaiknya kita menjaga kartu identitas kita dengan baik agar tidak di salah gunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dan kami sarankan untuk pemilik KTP tidak sembarangan ketika menyimpan atau pun menyerahkan KTP kita pada orang lain.

Namun terkadang cara atau tips mengenai menyimpan data pribadi dalam KTP, belum cukup untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bisa saja data pribadi ini dicuri pada saat pemilik KTP lengah ketika mengamankan datanya.

Modus-Modus KTP Palsu di Pinjol

Ada beberapa yang menjadi modus ketika kita memalsukan KTP untuk pinjaman online. Untuk lebih jelasnya berikut adalah beberapa modus KTP palsu untuk pinjaman online.

1. Pelaku Akan Melekatkan KTP Dengan Foto Palsu

Modus yang pertama yang akan dilakukan oleh pelaku adalah dengan melekatkan foto palsu . Sementara itu, pelaku juga akan membuat stiker yang bertuliskan identitas palsu yang kemudian akan di tempel pada KTP elektronik yang asli. Namun untuk nama, tanggal lahir serta alamat akan dibiarkan dalam keadaan asli, tapi untuk foto sengaja dibuat sesuai wajah pelaku.

2. Pelaku Akan Menggunakan KTP Yang Tidak Dipakai

Selain itu, modus KTP palsu selanjutnya adalah pelaku akan menggunakan KTP yang sudah tidak dipakai lagi. Pelaku biasanya akan memanfaatkan KTP elektronic yang dibuang pengguna asli yang dikarenakan telah rusak atau memang sudah pudar tulisannya.

3. Pelaku Akan Menggunakan KTP Yang Belum Elektronik

Tidak hanya itu saja, pelaku biasanya juga memanfaatkan 2.8% penduduk Indonesia yang belum memiliki KTP elektronik. Biasanya pelaku akan berdalih akan mengambil foto KTP untuk diganti dengan KTP elektronik.

Kesimpulan

Bagi kamu yang berniat untuk menggunakan data palsu buat pinjaman online, lebih baik kami sarankan untuk kamu berpikir terlebih dahulu mengenai resiko yang akan kamu terima. Bukan hanya kamu saja, namun si pemilik KTP tersebut juga akan sangat dirugikan sekali.

Untuk itu, kami ingatkan sekali lagi! memalsukan KTP untuk pinjol bisa berujung pindana. Ini memang sudah di atur oleh undang-undang pasal 32 ayat 1. Jadi kami berpesan pada sobat pakaiatm.com untuk berhati-hati saat bertindak agar tidak terjerumus dalam hal-hal yang tidak di inginkan.