7 Syarat Ambil Uang Nasabah Meninggal di Bank Mandiri 2024

Syarat Ambil Uang Nasabah Meninggal di Bank Mandiri – Meninggal mungkin merupakan hal yang tidak diinginkan oleh seseorang, namun sebagai makhluk hidup pastinya akan mengalaminya. Dengan begitu tentu kita semua tinggal menunggu waktu saja.

Membahas meninggal dunia, tentu bagi sebagian nasabah bank di Indonesia seperti Mandiri sudah pernah mengalaminya. Di mana yang menjadi pertanyaan dan muncul masalah adalah saat nasabah memiliki tabungan di dalam rekening Mandiri tersebut.

Sehingga keluarga, sanak saudara, suami/istri atau ahli waris mempertanyakan mengenai bagaimana CARA AMBIL UANG NASABAH BANK TELAH MENINGGAL. Selain itu Anda juga bertanya mengenai apa saja syarat ketentuan harus dilengkapi oleh ahli waris.

Mengenai hal itu, pakaiatm.com akan sajikan informasikan mengenai apa saja syarat ambil uang nasabah meninggal di bank Mandiri. Jadi bagi Anda seorang ahli waris yang ingin ambil uang di rekening bank Mandiri milik nasabah yang telah meninggal dunia, perlu perhatikan syarat ini.

Syarat Ambil Uang Nasabah Meninggal di Bank Mandiri

Syarat Ambil Uang Nasabah Meninggal di Bank Mandiri

Berbicara mengenai syarat sendiri, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan SYARAT PENGAMBILAN UANG DI BANK BRI NASABAH MENINGGAL atau bank lainnya. Karena kebanyakan bank-bank tanah air memberlakukan ketentuan syarat ambil uang nasabah meninggal hampir sama. Diantara syarat tersebut seperti:

1. Surat Kematian Nasabah

Syarat pertama, ahli waris harus melengkapi surat kematian yang dikeluarkan oleh desa maupun kelurahan. Syarat ini wajib disiapkan sebelum Anda ambil uang di bank Mandiri.

2. Surat Kuasa

Syarat kedua, ahli waris harus menyertakan SURAT KUASA yang dikeluarkan oleh pihak desa di mana sudah disahkan oleh pihak kecamatan maupun notaris.

3. KTP Nasabah Mandiri (Meninggal)

Syarat ketiga, ahli waris harus menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) nasabah Mandiri atau nasabah yang meninggal. Jadi pastikan sebelum datang ke kantor bank Mandiri Anda harus sudah meminta KTP pada pihak keluarga.

4. KTP Ahli Waris

Syarat keempat, ahli waris atau penerima kuasa juga harus melengkapi identitas data diri berupa KTP asli. Jadi pada saat Anda ingin mencairkan tabungan nasabah Mandiri meninggal, maka perlu bawa KTP.

5. Buku Rekening Tabungan

Syarat kelima, ahli waris juga perlu memberikan buku rekening tabungan ke customer service saat ingin ambil uang di bank Mandiri. Jadi sebelum datang Anda meminta terlebih dahulu buku rekening pada pihak keluarga.

6. Kartu ATM

Syarat keenam, selain buku rekening tabungan, Anda juga harus membawa kartu ATM Mandiri milik nasabah yang meninggal. Dengan begitu, mintalah juga kartu ATM atau kartu debit ini kepada pihak keluarga.

7. Lainnya

Syarat lainnya, untuk nasabah Mandiri yang memiliki tabungan deposito silakan juga untuk meminta bukti atau sertifikat deposito pada pihak keluarga. Sehingga proses pengambilan uang deposito di bank Mandiri bisa berjalan lancar.

Catatan : Pengambilan uang di dalam rekening tabungan orang meninggal tidak semudah ambil uang seperti biasanya. Di mana ada syarat-syarat tertentu yang harus dilengkapi oleh ahli waris atau penerima kuasa.

Demikian informasi terkait syarat ambil uang atau penutupan rekening Mandiri karena nasabah Mandiri telah meninggal dunia yang dilakukan oleh ahli waris. Semoga dengan adanya informasi syarat pengambilan uang di bank Mandiri di atas yang pakaiatm.com sajikan bisa bermanfaat.