Rupiah Cepat Legal atau Ilegal? Ini Penjelasannya!

Rupiah Cepat Legal atau Ilegal – Munculnya banyak sekali layanan Pinjol, sekarang ini membuat calon pengguna layanan atau nasabah Pinjol menjadi ragu ketika akan mengajukan pinjaman online. Pasalnya sekarang ini sudah banyak sekali aplikasi Pinjol yang legal maupun ilegal di Indonesia.

Salah satu aplikasi Pinjol yang memiliki banyak nasabah atau pengguna yaitu Rupiah Cepat. Namun Rupiah Cepat legal atau ilegal? Apakah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?

Ada banyak sekali informasi yang perlu kalian ketahui mengenai aplikasi atau layanan Pinjol Rupiah Cepat. Penjelasan tentang Rupiah Cepat legal atau ilegal bisa kalian dapatkan informasinya lewat artikel ini. Sehingga bagi kalian yang baru akan mengajukan pinjaman di Rupiah Cepat, setidaknya sudah ketahui fakta mengenai izin maupun informasi penting lainnya mengenai Rupiah Cepat.

Nah pada artikel kali ini, kami akan menyajikan ulasan tentang Rupiah Cepat legal atau ilegal. Namun sebelum masuk ke pembahasan tersebut, alangkah baiknya kalian simak terlebih dahulu sekilas tentang Pinjol Rupiah Cepat berikut ini.

Sekilas Tentang Pinjol Rupiah Cepat

Rupiah Cepat adalah Platform Pinjaman P2P (Per to Per) Lending yang dihadirkan atau dibawah naungan PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI). Layanan pinjaman online Rupiah Cepat memberikan limit ke penggunanya sampai dengan Rp. 10.000.000 yang bisa dibayarkan dalam jangka waktu sampai dengan 3 bulan.

Layanan Pinjol Rupiah Cepat berkantor pusat di Jakarta Utara. Tepatnya di Springhill Office Tower Unit 8D dan 8H, Jalan Benyamin Suaeb Blok D7, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Rupiah Cepat dapat dikatakan sebagai salah satu layanan Pinjol yang memiliki bunga rendah. Dimana untuk suku bunga di Rupiah Cepat yaitu 0,4% per hari dan maksimal 12% per bulan nya.

Ada banyak sekali fitur atau keunggulan yang bisa para nasabah Rupiah Cepat rasakan. Dimana keunggulan atau fitur di Rupiah Cepat diantaranya sebagai berikut:

  • Pengajuan pinjaman tanpa jaminan.
  • Pengajuan pinjaman yang fleksibel.
  • Proses pendaftaran dan pengajuan pinjaman yang cepat.

Bagi kalian yang akan ketahui informasi lebih lengkap mengenai aplikasi Pinjol Rupiah Cepat, kemarin Pakaiatm.com sudah pernah merangkum tentang pinjaman online Rupiah Cepat. Pada artikel tersebut, kami telah menjelaskan mengenai bunga, syarat pengajuan, cara pengajuan maupun mengenai kelebihan dan kekurangan dari layanan Rupiah Cepat.

Adanya beberapa fitur yang tersedia di aplikasi Pinjol tersebut tentunya masih banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah layanan Pinjol ini legal atau ilegal. Untuk ketahui jawaban mengenai apakah Rupiah Cepat legal? Silahkan simak ulasannya berikut ini.

Rupiah Cepat Legal atau Ilegal?

Sesuai dengan informasi yang diberikan oleh pihak Rupiah Cepat atau PT. Kredit Utama Fintech Indonesia (KUFI), bahwa layanan atau aplikasi Rupiah Cepat sebagai Platform P2P Lending sudah memiliki izin dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dibuktikan dengan adanya surat keputusan dengan nomor: KEP-132/D.05/2019. Selain terdaftar dan diawasi OJK, Rupiah Cepat juga terdaftar atau tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Sehingga bagi kalian yang masih menanyakan bahwa Pinjol ini legal atau ilegal, yaitu jawabnya Legal/Resmi/Terdaftar di OJK. Jadi bagi kalian yang ingin mengajukan pinjaman online lewat Rupiah Cepat, kalian sudah tidak lagi khawatir. Pasalnya layanan Rupiah Cepat itu Legal atau terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berbicara mengenai layanan Pinjol Rupiah Cepat, bagi kalian yang ingin ketahui tutorial cara bayar tagihan di Rupiah Cepat, kemarin Pakaiatm.com juga sudah pernah merangkum tentang cara bayar Rupiah Cepat lewat Danamon, cara bayar Rupiah Cepat lewat Mandiri dan cara bayar Rupiah Cepat lewat BRI.

Kesimpulan

Itulah informasi yang berhasil kami rangkum mengenai apakah Rupiah Cepat legal atau ilegal? Bagaimana, apakah masih ada yang bingung apakah Rupiah Cepat sudah terdaftar di OJK atau belum? Serta apakah Rupiah Cepat ilegal?

Sekian artikel kali ini tentang Rupiah Cepat terdaftar di OJK atau tidak. Terima kasih sudah berkunjung ke Pakaiatm.com dan semoga artikel di atas tentang RupiahCepat legal atau ilegal dapat menambah informasi buat kalian semuanya?

Sumber gambar: Tim Pakaiatm.com