3 Cara Lapor Pinjol ke Kominfo Saat Pinjol Ilegal Sebar Data

Cara Lapor Pinjol ke Kominfo – Pernah berfikaran pinjam uang di pinjol guna penuhi kebutuhan? Pemilihan pinjol terpercaya dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah hal terpenting guna cegah hal tidak diinginkan terjadi.

Karena bisa dikatakan saat ini banyak praktik pinjol ilegal yang meresahkan dan merugikan. Jika Anda saat ini terlanjur pinjaman uang di pinjol ilegal dan ada teror / ancaman sebar data, karena tidak bayar akibat pemberian bunga terlalu besar.

Melaporkan kejadian teror atau mengancam sebar data pinjol adalah cara yang bisa dilakukan. Kominfo mungkin jadi salah satu pilihan tepat untuk melaporkan, karena dengan pelaporan ke Kominfo nantinya aplikasi pinjol ilegal tersebut akan diblokir.

Lantas apakah Anda sudah tahu bagaimana cara lapor pinjol ke Kominfo? Jika belum, maka dengan buka dan berada di artikel ini adalah salah satu pilihan yang tepat. Mengapa demikian? Karena kali ini kami akan sampaikan cara lapor pinjol ke Kominfo.

Apakah Pinjol Ilegal Bisa Dilaporkan?

Terkait pertanyaan ini tentu akan muncul pada saat Anda mengalami atau sudah terlanjur pinjam uang di aplikasi pinjol ilegal. Jadi perusahaan dan produk pinjaman online yang ilegal bisa dilaporkan laporkan ke polisi, OJK dan Kominfo.

Nantinya Anda bisa memberikan bukti ancaman yang dilakukan, lalu buat laporan secara online melalui situs resmi instansi terkait maupun alamat email. Nah cara lapor pinjol inilah yang terkadang banyak orang belum mengetahuinya.

Cara Lapor Pinjol ke Kominfo

Kembali ke pembahasan utama mengenai cara melaporkan pinjol ke Kominfo, mungkin banyak dari Anda yang masih merasa bingung bagaimana prosesnya. Tidak perlu khawatir akan hal itu, karena di sini kami akan sampaikan secara lengkap.

Bisa dibilang laporkan pinjol ilegal ke Kominfo sangatlah mudah, seperti sudah disampaikan di atas jika pelaporan bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan email. Untuk lebih jelasnya bisa simak cara lapornya.

Di mana untuk cara lapor sendiri adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat Email, WhatsApp maupun laman resmi. Untuk informasi email, WhatsApp dan link resmi pengaduan tersebut bisa lihat di bawah ini:

  • Email : aduankonten@kominfo.go.id
  • WhatsApp : 08119224545
  • Laman Resmi Kominfo : Aduan Konten

Silakan buat laporan atas kejadian merugikan tersebut pada saat pinjam uang di pinjol ilegal akibat pihak pinjol mengancam sebar data. Sertakan bukti ancaman tersebut pada saat pelaporan, contoh ancam lewat SMS dari pihak pinjol maka bisa screenshot.

Jika pinjol terbukti merugikan dan merupakan aplikasi ilegal, maka Kominfo akan tegas mengatasi dengan cara melakukan pemblokiran pada aplikasi pinjaman online tersebut. Selain diblokir, nantinya juga ada hal lainnya.

Seperti misalnya melakukan Kominfo dan OJK menghalalkan bagi masyarakat yang terjerat hutang pinjol ilegal agar tidak perlu membayarnya. Kenapa begitu?. Hal itu dikarenakan pinjol ilegal tidak memenuhi syarat perjanjian UU yang ada.

Ciri Pinjaman Online Ilegal

Selain tahu cara melaporkan pinjol ke Kominfo di atas, guna hindari kejadian serupa yakni terlilit hutang dengan pinjol ilegal. Maka perlu untuk mengetahui ciri-ciri dari pinjaman online ilegal, antar lain ciri tersebut seperti misalnya:

  • Memaksa untuk pinjam uang.
  • Pengajuan pinjaman tanpa syarat.
  • Tanpa melakukan verifikasi wajah.
  • Meminta uang muka di awal saat pengajuan.
  • Informasi perusahaan pinjol tidak jelas.

Dengan tahu ciri pinjol ilegal di atas, diharapkan Anda yang belum terlanjur atau ingin melakukan pinjam uang di pinjol lebih teliti dalam memilihnya. Atau pastikan memilih pinjaman online terpercaya dan terdaftar di OJK.

Kesimpulan

Mungkin itulah yang dapat PakaiATM sampaikan mengenai cara mudah lapor pinjol ke Kominfo pada saat pinjaman online ilegal mengancam sebar data nasabah. Selain lapor ke Kominfo, Anda juga bisa lapor ke pihak kepolisian dan OJK.

Untuk cara lapor sendiri juga sama, bisa dilakukan secara online dengan mengirimkan pesan lewat email dan sertakan bukti. Dengan begitu, saat laporan Anda diterima, maka akan ditindaklanjuti.

Dengan adanya pembahasan cara lapor pinjol ke Kominfo di atas, diharapkan bisa membantu. Terutama untuk Anda yang terlanjur pinjam uang di pinjol ilegal dan sedang alami sebuah masalah sehingga perlu melaporkan.

Sumber Gambar : journal.sociolla.com