KJP Bulan November 2022 Kapan Cair? Ini Dia Jawabannya!

KJP Bulan November 2022 Kapan Cair  – KJP Plus merupakan program bantuan dari Pemerintah yang ditujukan untuk para peserta Didik mulai dari tingkat SD, SMP hingga tingkat SMA / SMK. Nominal bantuan yang diterima berbeda-beda untuk masing-masing tingkat pendidikan.

Bagi kalian para peserta didik yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mungkin sudah bertanya-tanya mengenai kapan dana bantuan tersebut akan cair di bulan November 2022. Dana bantuan KJP Plus memang dicairkan setiap bulan dimana hingga saat ini kabarnya program tersebut masih terus berlangsung.

Sudah memasuki tanggal 8 November 2022, apakah dana bantuan KJP Plus akan cair dalam waktu dekat ini? Untuk kalian yang terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut, silahkan simak artikel ini sampai akhir untuk mengetahui bocoran informasi tersebut.

Selain itu, kami juga telah menyiapkan informasi terkait nominal dana bantuan KJP Plus untuk para peserta didik di wilayah DKI Jakarta yang sudah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tersebut.  Baiklah, tanpa perlu berlama-lama lagi langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

KJP Bulan November 2022 Kapan Cair

KJP Bulan November 2022 Kapan Cair

KJP atau Kartu Jakarta Pintar merupakan sebuah program bantuan ari Pemerintah DKI Jakarta untuk membantu siswa siswi kurang mampu. Bantuan KJP diberikan untuk para peserta didik dari semua jenjang, mulai dari SD sampai dengan SMA / SMK / Sederajat.

Dana bantuan tersebut nantinya bisa digunakan untuk membayar uang ujian, membayar uang gedung, membeli peralatan sekolah, uang saku setiap hari dan lain sebagainya. Sementara itu, dana bantuan KJP ini sendiri sudah berlangsung selama beberapa bulan.

Memasuki bulan November 2022, banyak yang menanyakan kapan KJP akan cair. Terkait hal tersebut, disini kami bakal membantu menjawabnya. Jadi kami mendapatkan bocoran informasi dari beberapa sumber terpercaya mengenai estimasi KJP bulan November 2022 kapan cair.

Sebelum kami jelaskan lebih lanjut, perlu diketahui bahwasanya dana bantuan ini akan di transfer ke rekening Bank DKI yang dimiliki peserta maupun Wali Murid dari peserta KJP itu sendiri. Jika belum punya silahkan buka rekening Bank DKI terlebih dahulu melalui Kantor Cabang terdekat.

Lalu bagaimana cara mengetahui status penerima KJP bulan November 2022 ? Untuk mengetahui data tersebut kalian bisa mengunjungi situs resmi kjp.jakarta.go.id lalu ikuti langkah-langkah sebagai berikut :

  1. Masukkan NIK
  2. Pilih menu Periksa Status Penerimaan KJP
  3. Lalu untuk tahun KJP Plus kalian pilih 2022
  4. Pilih tahap I
  5. Jika sudah, klik tombol CEK
  6. Setelah itu akan muncul status penerimaan KJP Plus

Apabila setelah dilakukan pengecekkan ternyata kalian terdaftar sebagai penerima bantuan KJP bulan November 2022, maka kalian tinggal menunggu dana tersebut cair. Sementara itu, untuk  nominal bantuan nya sendiri adalah sebagai berikut :

  • SD = Rp. 250.000
  • SMP = Rp. 300.000
  • SMA = Rp. 430.000
  • SMK = Rp. 450.000

Sedangkan untuk yang masih penasaran kapan dana KPJ bulan November 2022 cair, berikut kami akan berikan bocoran informasi nya. Jadi, dana tersebut kabarnya bakal cair antara tanggal 8 sampai 13 November 2022.

Estimasi tersebut dilihat dari tanggal pencairan bantuan KPJ di bulan-bulan sebelumnya dimana pada bulan Juli, dana tersebut cair di tanggal 8, bulan Agustus cair di tanggal 9 dan bulan Oktober cair pada tanggal 7. Oleh karena itu, untuk pencairan KPJ bulan November 2022 diperkirakan jatuh pada tanggal 8 sampai dengan 13 November.

KESIMPULAN

Itulah penjelasan dari Pakaiatm.com mengenai kapan dana KPJ bulan November 2022 cair. Jadi, untuk kalian para penerima KPJ bulan November 2022 mungkin dana bantuan tersebut akan cair dalam waktu dekat ini.

Disamping itu, pencairan KPJ juga biasanya dilakukan secara bertahap, mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP baru kemudian SMA dan SMK. Diatas kami juga menyebutkan bagaimana cara cek status penerima KPJ Plus bulan November 2022 melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id.

sumber gambar :

  • kjp.jakarta.go.id
  • ayojakarta.com