6 Cara Tukar Uang Baru di Bank 2024 : Syarat & Batas Maksimal

Cara Tukar Uang Baru di Bank – Bank tidak hanya sekedar sebagai tempat menabung ataupun untuk melakukan transaksi seperti cek saldo, transfer, pembayaran, pembelian dan lain sebagainya. Lebih dari sekedar itu, ada banyak hal lainnya yang bisa dilakukan berkaitan dengan hal berbau keuangan.

Salah satu hal yang juga bisa dilakukan di bank yaitu menukar uang baru. Dimana Anda bisa tukar uang baru di berbagai BANK TERBAIK DI INDONESIA mulai dari bank BNI, Mandiri, BRI, BCA, BTN, DKI, BRIS, BSM, BNI Syariah, CIMB Niaga, Maybank, Mega, BJB, Permata Bank, Pegadaian serta Mobil Kas BI.

Bank Indonesia memastikan layanan tukar uang baru tetap dibuka meskipun pemerintah melarang mudik lebaran. Hal ini menjawab pertanyaan masyarakat  Indonesia menjelang Lebaran terkait JADWAL PENUKARAN UANG BARU. Lantas, bagaimana cara tukar uang baru di bank atau tempat penukaran lainnya?

Nah, cara tukar uang baru di bank terbilang sangat mudah sekali. Meskipun demikian, namun ini tak seperti menukar uang di warung. Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang akan menukar uang di bank. Adapun caranya tukar uang bisa Anda simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Syarat Tukar Uang Baru di Bank

Syarat Tukar Uang Baru di Bank

Meskipun caranya mudah, namun hal yang perlu diperhatikan yaitu syarat dan ketentuan. Jangan sampai ketika menukarkan uang baru di bank ditolak karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Syarat tukar uang baru di bank terbilang ringan. Adapun syarat syarat tersebut meliputi :

  1. Kartu Identitas Diri seperti KTP.
  2. Satu identitas hanya berlaku untuk satu kali penukaran uang baru.
  3. Uang tunai yang akan di tukar.

Batas Maksimal Penukaran Uang

Batas Maksimal Penukaran Uang

Selain harus melengkapi syarat syarat di atas, penukaran uang baru juga dibatasi. Dimana Anda tidak diperbolehkan menukar uang baru melebihi limit maksimal yang ditetapkan oleh pihak bank. Selain itu, untuk penukaran pecahan uang yang ditukar juga memiliki nominal masing-masing. Untuk lebih jelasnya, sebagai berikut.

  • Batas maksimal tukar uang baru di bank yaitu sebesar Rp. 3.700.000
  • Rp. 2.000.000 untuk menukarkan pecahan Rp. 20.000
  • Rp. 1.000.000 untuk menukarkan pecahan Rp. 10.000
  • Rp. 500.000 untuk menukarkan pecahan Rp. 5.000
  • Rp. 200.000 untuk menukarkan pecahan Rp. 2.000
  • Rp. 100.000 untuk menukarkan pecahan Rp. 1.000

Cara Tukar Uang Baru Di Bank

Cara Tukar Uang Baru Di Bank

Seperti yang sudah kami singgung di atas bahwasanya cara tukar uang baru bukanlah hal sulit, bahkan sangat gampang dan tidak butuh waktu lama. Anda hanya  perlu mengunjungi TEMPAT PENUKARAN UANG BARU, dengan membawa persyaratan berupa KTP. Adapun caranya, sebagai berikut.

  • Langkah pertama, silahkan kunjungi bank terdekat di lokasi tempat tinggal Anda.
  • Kemudian, silahkan ambil nomor antrean dan tunggu hingga giliran Anda dipanggil.
  • Setelah giliran Anda, silahkan datangi teller bank terkait dan sampaikan bahwa Anda ingin menukar uang baru.
  • Nantinya, teller akan meminta Anda untuk menujukan kartu identitas KTP asli dan menanyakan berapa nominal uang yang akan Anda tukar sekaligus pecahan uang berapa yang diinginkan.
  • Silahkan serahkan uang Anda sekaligus tentukan nominal dan pecahan uang untuk di tukar kepada teller bank terkait.
  • Maka, nantinya teller akan memberikan sejumlah uang baru pecahan sesuai nominal uang yang Anda tukarkan.

Jadi pada intinya Anda  hanya perlu menyediakan uang yang akan ditukarkan dengan jumlah sesuai kebutuhan. Mudah sekali bukan cara tukar uang baru di bank, bahkan tidak butuh waktu lama tergantung panjang antrean.

Itulah beberapa cara tukar uang baru di bank yang dapat Pakaiatm.com sajikan. Sangat mudah dan cepat, cukup kunjungi bank penyedia jasa tukar uang baru terdekat. Selain itu syaratnya juga hanya menyediakan KTP saja. Demikian artikel terkait penukaran uang baru, semoga informasinya membantu.